Kenapa Bayar Pajak

Kenapa Bayar Pajak

Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Tahun ke-3,4,5, dst

Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya.

Video: Sri Mulyani Sebut APBN Tekor Rp401 Triliun di November 2024

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih banyak orang Indonesia tak mau membayar pajak. Padahal, uang pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Oleh karenanya, ia pun menjelaskan mengapa masyarakat perlu membayar pajak. Sebab, pembangunan hingga bantuan sosial yang diberikan pemerintah tidak akan bisa dilakukan tanpa ada pendapatan negara terutama dari pajak.

“Jadi rakyat kalau bertanya kenapa saya bayar pajak, dia tau sebab kita urusin Indonesia bersama sama,” ujarnya dalam video conference, Rabu (5/1/2022).

Lebih lanjut, ia merinci bantuan yang langsung dinikmati rakyat dari uang pajak adalah bantuan sosial baik itu PKH maupun bansos tunai. Selanjutnya ada subsidi seperti BBM hingga listrik yang selisih harganya dibayar pemerintah melalui uang pajak.

Selanjutnya, pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, rel kereta api hingga bendungan juga dilakukan dengan pendapatan negara atau pajak. Kemudian di tengah pandemi Covid-19 ini ada juga belanja tambahan untuk vaksin dan vaksinasi hingga pembayaran tagihan rumah sakit pasien Covid-19.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan selama pandemi ini dan pemberian insentif hingga bantuan kuota internet bagi pelajar hingga tenaga pendidik.

“Jadi ini yang perlu kita pahamkan dan kita ingin terus jelaskan ke publik. Kalau ini dibiayai oleh pajak, bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak dan utang,” pungkasnya.

Langganan Info Terbaru

Gabung dalam komunitas Pajakku, dapatkan berita dan solusi perpajakan terbaru

Kunjungi Sosial Media Kami:

Sudahkah anda membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)? Karena pembayarannya tidak dilakukan setiap hari, seringkali kita teringat untuk membayar di menit-menit terakhir. Meskipun membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara, masih banyak orang yang bertanya-tanya tentang alasan mengapa kita harus membayar PKB dan penggunaan dana dari PKB di Indonesia ini.

Sebelum membahas tentang mengapa kita harus membayar PKB, mari kita bahas pengertian dari PKB ini. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Obyek pajak adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, baik yang dioperasikan di darat ataupun di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

Lalu PKB yang kita bayarkan ini dialokasikan kemana? PKB merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan daerah. Ada lima manfaat PKB bagi daerah, lima manfaat tersebut adalah :

Sesuai dengan amanat UU PDRD, paling sedikit 10 persen dari bagi hasil yang diterima pemerintah daerah kabupaten/kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Selain itu, sebagian dari pajak kendaraan tersebut juga dialokasikan pada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas baik darat, laut, udara, kereta api dan lalu lintas jalan.

Pemilik kendaraan wajib membayar pajak. Apa manfaat membayar pajak tersebut?

Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Mengutip laman Bapenda Jabar, pajak kendaraan itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program publik lainnya di daerah tersebut. Untuk itu, warga yang membayar pajak kendaraan tepat waktu, turut berkontribusi dalam kemajuan daerah.

Meski begitu, masih banyak warga yang abai untuk membayar pajak kendaraannya. Bahkan dalam catatan Korlantas, dari total 165 juta kendaraan yang membayar pajak hanya sekitar 69 juta kendaraan. Dibutuhkan stimulus agar masyarakat mau menunaikan kewajibannya tersebut. Salah satunya penghapusan bea balik nama kendaraan bekas. Cara ini terbukti membuat masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itulah yang membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak dalam 'Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan Jawa Barat'.

Pemutihan pajak rupanya sukses membuat masyarakat sadar akan kewajibannya. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak dengan periode pembayaran mulai 1-23 Desember 2024. Tak cuma pembebasan bea balik nama kendaraan bekas yang masuk dalam program ini. Ada beberapa insentif lain yang diberikan dengan rincian sebagai berikut.

Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.

Diskon BBNKB I sebesar 10% untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama. Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Jawa Barat juga telah memperluas kanal pembayaran, di antaranya:

1. Melalui aplikasi Sapawarga dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan;

2. Gerai Samsat yang tersedia di mal, pusat perbelanjaan, dan lokasi strategis lainnya;

3. Layanan Samsat Keliling yang menjangkau wilayah pelosok;

4. Kerja sama dengan platform e-commerce, gerai modern, dan perbankan.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih banyak orang Indonesia tak mau membayar pajak. Padahal, uang pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Oleh karenanya, ia pun menjelaskan mengapa masyarakat perlu membayar pajak. Sebab, pembangunan hingga bantuan sosial yang diberikan pemerintah tidak akan bisa dilakukan tanpa ada pendapatan negara terutama dari pajak.

"Jadi rakyat kalau bertanya kenapa saya bayar pajak, dia tau sebab kita urusin Indonesia bersama sama," ujarnya dalam video conference, Rabu (5/1/2022).

Lebih lanjut, ia merinci bantuan yang langsung dinikmati rakyat dari uang pajak adalah bantuan sosial baik itu PKH maupun bansos tunai. Selanjutnya ada subsidi seperti BBM hingga listrik yang selisih harganya dibayar pemerintah melalui uang pajak.

Selanjutnya, pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, rel kereta api hingga bendungan juga dilakukan dengan pendapatan negara atau pajak. Kemudian di tengah pandemi Covid-19 ini ada juga belanja tambahan untuk vaksin dan vaksinasi hingga pembayaran tagihan rumah sakit pasien Covid-19.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan selama pandemi ini dan pemberian insentif hingga bantuan kuota internet bagi pelajar hingga tenaga pendidik.

"Jadi ini yang perlu kita pahamkan dan kita ingin terus jelaskan ke publik. Kalau ini dibiayai oleh pajak, bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak dan utang," pungkasnya.

Saksikan video di bawah ini:

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (kendaraan bekas) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.